POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

meiji contitution + 1947 contitution

Diposting oleh Suicune And the Pair of Heart On 20.09
MEIJI CONSTITUTION / THE CONSTITUTION OF THE EMPIRE OF JAPAN

Tanggal 11 Februari 1889 (21 tahun setelah restorasi Meiji), Constitution of the Empire of Japan diumumkan secara resmi bersama dengan:

- the Imperial Household Law
- the Diet Law
- the House of Representatives Members Election Law
- the House of Peers Edict

MEIJI constitution terdiri dari: 7 CHAPTERS dan 76 ARTICLES
di mana article 73 menerangkan tentang perubahan konstitusi (yg membawawanya menjadi constitution of Japan di tahun 1947).

SEKILAS SEJARAH PEMBENTUKKANNYA...
~ Pembentukan Meiji Constitution mengambil model dari Prussian Constitution of the Second Reich, yang ditemukan pada Januari 1871.
~ Pada saat itu Ito Hirobumi mengunjungi Berlin dan Vienna untuk
mempelajari konstitusi pemerintahan.
~ Sekembalinya dari kunjungannya di bulan Agustus 1883, Ito membuka
jalan untuk mengenalkan konstitusi pemerintahan yang telah
dipelajarinya melalui PEERAGE ACT (JULY 1884), yang mana merevisi
sistem 'peerage' dengan style Eropa, merevisi institusi dari sistem
kabinet (Desember 1885), kodifikasi pemerintah lokal melalui
Municiple Code and the Town and Village Code (April 1888), dan
pembentukan the Privy Council (April 1888).

SEKILAS MENGENAI ISINYA...
~ MEIJI constitution dibentuk dengan dasar pemikiran monarki konstitusi dengan lingkup kekuasan yang besar pada Kaisar.
~ Sangat terlihat jelas bahwa sistem Kekaisaran merupakan inti dari
Konstitusi Meiji ini.
Seperti kekuasan Kaisar yang terlihat jelas di dalam konstitusi ini:
* Kaisar diberi kekuasaan tertinggi (supreme power) terhadap segala
urusan negara (article 4).
* Kaisar mempunyai otoritas tertinggi terhadap segala aparat administrasi negara dan mengenai gari dan perjanjian dan
pembubaran sipil serta pegawai militer.
* Kaisar sebagai Komandan tertinggi dari army forces.
* Kaisar juga sebagai pemegang otoritas tertinggi mengenai urusan
kekaisaran, urusan agama, dan pelimpahan kekuasaan (bestowal of
honors).
~ Di dalam konstitusi ini dijelaskan bahwa Kaisar itu bersifat "sakral
dan tidak dapat diganggu-gugat" / "sacred and disvioable". Tetapi
pada kenyataannya tidaklah selalu seperti itu. Karena pada akhirnya
ada militer dan ultranasionalis (yang mengabdikan diri pada Kaisar
dengan amat sangat) yang mempunyai kontrol atas Jepang. Sifat
tersebut hanyalah pernyataan dari prinsip dasar dari setiap negara
yang menyebut dirinya monarki. Pada prinsipnya, "the ruler does not
act alone".
~ Konstitusi Meiji ini juga menjelaskan bahwa:
# memberikan menteri negara tanggung jawab sebagai penasihat dalam
pemerintahan eksekutif, peraturan Kekaisaran, dan imperial
rescripts.
# menegaskan bahwa Kaisar menjalankan kekuasaan legislatif dengan
persetujuan dari Imperial Diet (article 5).
# segala hukum memerlukan persetujuan dari Imperial Diet (article
37).
# menjamin kebebasan pengadilan, terutama, mepercayakan kekuasaan
pengadilan intrinsik Kaisar to the courts of law.
# kaisar mempunyai army and navy general staffs untuk membimbingnya
dalam permasalahan pemberian perintah sebagai seorang komandan.

KERUNTUHAN DARI MEIJI CONSTITUTIONS...
1. Kurangnya kebijakan yang menerangkan kewajiban dan kekuasaan yang
dimiliki oleh kabinet dan perdana menteri.
Satu-satunya kebijakan yang mengatur menyangkut permasalahan
kabinet adalah RULES OF THE CABINET SYSTEM 1889 (Imperial Edict
135). Tetapi, pada kenyataannya PM tidak mempunyai kekuasaan yang
konkret untuk meyakinkan kebulatan suara Kabinet yang diperlukan
di bawah RULES OF THE CABINET SYSTEM. Jepang yang mempunyai PM dan
kabinet dan harus bertanggung jawab secara langsung ke Imperial Diet
dirasa tidak mempunyai banyak wewenang dan kewajiban, sehingga
seperti tidak mendapatkan arahan yang jelas dalam menjalankan
perannya.
2. Kebebasan dari pemberi perintah tertinggi, seperti yang ditetapkan
dalam article 11).
3. Ketidakmampuan dari IMperial Diet, yang mana fungsinya terbatas
dalam penyetujuan legislasi / undang-undang.
$ Sistem bikameral (dua pintu) mengurangi otonomi untuk meloloskan
hukum / peraturan mengenai komposisi, organisasi, dan operasi.
$ Imperial Diet tidak punya kuasa dalam deklarasi perang, konklusi
perjanjian / traktat, dan kekuasaan dalam penetapan anggaran
sangat terbatas.
$ Meiji konsitusi menetapkan bahwa segala hukum / peraturan harus
lolos dari persetujuan Imperial Diet, dan semua hukum yang masuk
dalam proses tersebut harus menerima sanksi dari Kaisar dan lalu
baru dimumkan.
$ Tetapi, konstitusi ini juga mendorong Kaisar untuk beberap isu
tidak dengan persetujuan Imperial Diet.


CONSTITUTION OF JAPAN

CONSTITUTION of Japan menggantikan MEIJI CONSTITUTION.
PENGGANTIAN ini dilakukan berdasarkan prosedur amandemen seperti yang
tertara dalam pasal 73 Meiji Konstitusi.

CONSTITUTION of Japan disahkan pada tanggal 3 MEI 1947, terdiri dari
preambule, 11 chapters, dan 103 articles.

Dengan bergantinya konstitusi di Jepang ini telah membawa negara Jepang
setelah PD II sebagai negara baru yang cinta damai, menjunjung
kebebasan dan demokratis.

Konstitusi Jepang ini berdasar pada 4 prinsip:
1. POPULAR SOVEREIGNITY DAN THE SYMBOLIC ROLE OF THE EMPEROR
Prinsip ini tersirat dalam pembukaan Konstitusi Jepang (KJ), dan
artikel 1 dari KJ. Posisi Kaisar yang dulunya dalam article 4 Meiji
Konstitusi sebagai kepala dari kerajaan dan kedaulatan tertinggi (supreme sovereign) berubah dalam KJ yang menyatakan bahwa Kaisar
hanya terlibat dalam hal-hal kenegaraan tertentu saja yang diatur
dalam KJ dan tidak mempunyai POWER / KEKUASAAN yang berhubungan
dengan pemerintahan. Dan segala perbuatan dan kelakuan (acts) yang berhubungan dengan kenegaraan (state) yang dilakukan Kaisar mendapatkan nasihat dan persetujuan dari Kabinet, dan kabinet bertanggung jawab atas itu semua (article le3). Artikel 6 dan 7 menjelaskan tentang tugas-tugas Kaisar, dimana Kaisar berperan di sisi rakyatnya.
2. PACIFISM / CINTA DAMAI
Prinsip ini ada di awal dari pembukaan / preambule dari KJ, dan
juga terlihat dalam artikel 9 yang menjelaskan mengenai perdamaian internasional dan menyatakan bahwa Jepang menganggap perang sebagai hak dari setiap negara tetapi juga sebagai ancaman atau penggunaan kekuatan / forces sebagai alat untuk menenangkan perselisihan internasional.
3. RESPECT FOR FUNDAMENTAL HUMAN RIGHTS
Prinsip ini dapat ditemukan dalam artikel 11 dimana setiap orang
tidak dapat dihalangi-halangi untuk menikmati hak fundamentalnya
mereka. Hak fundamental mereka tidak dapat diganggu-gugat selama
tidak mengganggu kesejahteraan publik / public welfare (article 12 and 13), di mana artikel ini merepresentasikan perubahan yang sangat
radikal sekali dengan Meiji COnstitution yang mana dengan sangat
ekstrim membatasi hak warganya secara general/umum. Hak spesifik
tercantum dalam Chapter III mengenai RIGHTS AND DUTIES OF THE
PEOPLE. Beberapa artikel yang menyangkut HAM: artikel 13 (respect of
individuals), 14 (equality under the law), 15-17 (rights to choose &
dismiss public officials, to pettion without sufferieng
discrimination, to seek redress from the government), 19 (freedoms
of thought and conscience), 20 (religion), 21 (speech), 25 (rights
to organize and to bargain collectively), 26 (education), 27-28
(various worker's rights).

KONSTITUSI JEPANG menyediakan sistem parlementer dimana kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif terpisah, mereka melakukan 'check and balance' ke satu sama lain.

EXECUTIVE: menggunakan model parlemen British. Terdiri dari PM dan kabinetnya. PM bertanggung jawab langsung kepada Nasional Diet atas segala tugas-tugas pemerintahannya.
LEGISLATIVE: bernama NATIONAL DIET, terdiri dari
- HOUSE OF REPRESENTATIVE (MAJELIS RENDAH)
- HOUSE OF COUNCILLORS (MAJELIS TINGGI)
Kedua House ini merupakan "Sole Law-Making of the State" dan
"Highest organ of the state power" (article 41).
Legislatif menentukan PM dan PM membentuk kabinetnya sendiri.
PM bertanggung jawab langsung kepada National Diet.
JUDICIARY: terdiri dari summary, district, family, and haigh courts and
Suppreme Court. Karena kekuasaan tertinggi dari JUDICIARY ini adalah
negara, maka Suppreme Court / pengadilan tertinggi mempunyai hak
untuk JUDICIAL REVIEW.



IMPERIAL DIET

Pembentukan Imperial Diet secara resmi tanggal 29 November 1890, dimana dengan pembentukan ini menunjukkan pada dunia bahwa Jepang sebagai Negara pertama di Asia yang mempunyai parlemen.

IMPERIAL DIET terdiri dari:
- House of Reprentatives
- House of Peers


NATIONAL DIET

NATIONAL DIET merupakan perubahan nama dari IMPERIAL DIET.
National DIET ataupun Imperial Diet merupakan organ legislatif Jepang.

Imperial Diet dibubarkan pada tanggal 31 MARET 1947.
DI bawah Konstitusi yang baru (CONSTITUTION OF JAPAN) yang diumumkan
November 1946, National Diet was to comprise:

- THE HOUSE OF REPRESENTATIVE (MAJELIS RENDAH)
Dengan jumlah kursi 512. Dan masa bakti 4 TAHUN dan dapat
dibubarkan sewaktu-waktu oleh kabinet (artikel 45). Konsekuensinya,
Majelis ini hrus menerma mandat baru kira-kira setiap dua tahun
sekali. Ini adalah salah satu alasan mengapa KJ mengakui hak yang
lebih tinggi dari Majelis Rendah dibanding dengan Majelis Tinggi di
dalam 4 area:

1. appointment of / designate a new prime minister (article 67)
2. enactment of law (article 59)
3. decision on the budget (article 60 & 86)
4. approval of treaties (article 61 & 73)

Majelis Rendah mempunyai 18 Standing Commitees.

- THE HOUSE OF COUNCILLORS (MAJELIS TINGGI)
Dengan jumlah kursi 252. Dan masa bakti 6 TAHUN dengan pemilu
reguler untuk pemilihan anggota setiap 3 tahun sekali (article 46)
di bawah sistem pemilihan yang terpisah. Tidak akan merasa takut
untuk dibubarkan. Majelis ini bebas untuk mempertimbangkan masalah
pemerintahan untuk waktu yang lama.
Majelis ini mempunyai 16 Standing Commitees.

# BOTH HOUSES are elected directly by the people. Different from IMPERIAL DIET in Meiji COnstitution which they were appointed from
certain privileged groups.
# The number of Diet seats today, sty by the PUBLIC OFFICE ELECTION
LAW.
# Konstitusi Jepang melarang setiap orang untuk menduduki 2 kursi di
parlemen / di dua majelis baik rendah maupun tinggi (article 48).
# Konstitusi menetapkan bila tidak ada kata kesepakatan antara House of
Representative dan House of Councillors, maka hak yang lebih tinggi
untuk menetapkan ada pada House of Representatives.

THE NATIONAL DIET merupakan:
- THE SOLE-LAW MAKING ORGAN OF THE STATE (article 41)
- THE HIGHEST ORGAN OF STATE POWER (article 41)


POWERS OF DIET OF JAPAN: (based on Constitution of Japan)

1. Decide the budget (article 36 & 60)
2. Approve treaties (article 61 & 73)
3. Designate prime minister (article 67)
4. Enactment of law (article 59)
5. Initiation of constitutional amandements (article 96)
6. Setting up of a court of impeachment to try judges
(article 64 & 78)
7. Adopt petitions & resolution, to approve cabinet deceision to
mobilize Self-Defence Forces & to approve the proclamation of a
state of emergency
8. Both houses of the DIET have the right to conduct inverstigations
into governments affairs (article 62)

1 Response to "meiji contitution + 1947 contitution"

  1. Anonim Said,

    Kik...

    Ini tulisan berat... =='

    Gua izin tempel di blog gua yah biar blog gua jadi panjang. Hwawawa... ^

     

Posting Komentar

    Wh